23 Februari 2009

Mari Solat Dhuha!!


Imam An-Nawawi Rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya sunnah muakkad, setelah beliau membeberkan hadits-hadits dalam persoalan itu. Beliau menyatakan : "Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan diantaranya bila diteliti. Walhasil, bahwa shalat Dhuha itu adalah sunnah muakkad" [Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/237 dan lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 3/57]

KEUTAMAAN SHALAT DHUHA

Hadits Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda.

"Ertinya : Pada setiap pagi, setiap sendi tubuh bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma'ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu dapat digantikan dengan dua raka'at yang dilakukan pada waktu Dhuha" [Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab Shalat Al-Musafirin wa-Qashriha, bab Istihbab Shalat Adh-Dhuha no. 720].

WAKTU SHALAT DHUHA
Waktu shalat Dhuha dari mulai meningginya matahari satu tombak hingga sebelum matahari berada di tengah langit, sebelum tergelincir. Yang paling afdhal, melakukan shalat itu ketika matahari sedang terik menyengat. Dasarnya adalah hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Nabi bersabda.

"Ertinya : Shalat orang-orang yang khusu' beribadah adalah pada waktu anak-anak unta (fishal) kepanasan" [Tarmidhul Fishal, yaitu disaat terik panas tiba sehingga anak unta merasa kepanasan kakinya, lihat Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 6/276]

Selamat Beramal!!

Sumber: Dakwah.info

0 komentar:

Catat Ulasan

 
Powered by Blogger